Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Mundur dari KPK, PBHI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah

PBHI menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatan komisioner KPK bisa menjadi pintu masuk Presiden Jokowi untuk membenahi KPK.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Lili Pintauli Mundur dari KPK, PBHI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Perhimpunan Bantuan Hukum dam HAM Indonesia (PBHI) menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari KPK bisa menjadi pintu masuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi lembaga antirasuah tersebut. 

Sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan per Senin (11/7/2022) Lili Pintauli mengundurkan diri.

"Beliau menyampaikan surat pengunduran diri dan beliau membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan."

"Jadi beliau mengajukan permohonan pengunduran diri, dan terhitung 11 Juli 2022," ungkapnya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK

Kasus Lili Pintauli

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lili Pintauli diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Berita Rekomendasi

Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Pada 30 Agustus 2021 silam, Lili Pantuli sempat dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani, Taufik Ismail, Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas