Lili Pintauli Mundur dari KPK, PBHI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah
PBHI menilai mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatan komisioner KPK bisa menjadi pintu masuk Presiden Jokowi untuk membenahi KPK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan per Senin (11/7/2022) Lili Pintauli mengundurkan diri.
"Beliau menyampaikan surat pengunduran diri dan beliau membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan."
"Jadi beliau mengajukan permohonan pengunduran diri, dan terhitung 11 Juli 2022," ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK
Kasus Lili Pintauli
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili Pintauli diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pada 30 Agustus 2021 silam, Lili Pantuli sempat dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani, Taufik Ismail, Ilham Rian Pratama)