Mundur dari KPK, Lili Pintauli Tidak Sampaikan Permintaan Maaf
Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK dan sudah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden.
Editor: Choirul Arifin
Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.
Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili. Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili.
Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2). \
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).(tribun network/ham/mam/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.