Mundur dari KPK, Lili Pintauli Tidak Sampaikan Permintaan Maaf
Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPK dan sudah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo.
Kepala Negara pun sudah menandatangani surat pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.
”Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pengumuman ini disampaikan Faldo bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli.
Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Dia sudah hadir di kantor Dewas KPK. Bahkan sidang sudah dibuka. Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Setelah bermusyawarah, Dewas KPK akhirnya memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Alasannya karena ia sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Ia menyebut Lili sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK
”Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas. Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7/2022).
Atas dasar tersebut, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang. Sidang dinyatakan gugur.
Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
"Menetapkan: 1. menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak membacakan penetapan sidang.
Lili pun menerima keputusan Dewas itu. Namun, tidak terucap kalimat maaf dari mulutnya. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di kantor Dewas KPK.
Lili juga menghindari awak media usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik itu. Seusai sidang ajudan Lili sempat mengecek tiga akses pintu keluar-masuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.