Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian
Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.
Menurut Alvin Lie, vaksin booster lebih bermanfaat dibandingkan harus tes antigen sebelum melakukan perjalanan.
Seperti diketahui Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.
Alvin Lie menerangkan, kebijakan tersebut positif demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut
"Toh vaksinasi juga gratis dan mudah. Vaksinasi booster jauh lebih bermanfaat, mudah dan murah daripada kewajiban tes Antigen atau PCR. Tidak akan menyurutkan minat bepergian," ujar Alvin Lie saat dihubungi Tribun, Senin (11/7/2022).
Alvin Lie menambahkan, yang dapat menyurutkan minat bepergian naik pesawat adalah tidak adanya keperluan mendesak hingga daya beli masyarakat rendah.
Ditambah dengan harga tiket yang naik, lantaran kenaikan harga energi.
"Yang dapat menyurutkan minat bepergian adalah harga tiket dan tarif hotel yang saat ini terus naik karena meningkatnya harga energi, seperti minyak dan listrik," ucap Alvin.
Sebelumnya, aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.