Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian

Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian
Istimewa/Pexels
Pemerintah mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat dinilai tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian. 

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan syarat vaksin booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid 19.

"Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu," kata Menhub.

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan yang dilakukan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

"Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," katanya.

Baca juga: Angkasa Pura I Siap Implementasikan Syarat Perjalanan Baru untuk Penumpang Pesawat

Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

BERITA TERKAIT

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," katanya.

Terkait adanya aturan baru ini, maskapai penerangan Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah terhadap syarat perjalanan domestik terbaru.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani mengatakan, tentunya Citilink mendukung kebijakan persyaratan dokumen perjalanan domestik sesuai SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.

"Tentunya kebijakan ini juga sebagai langkah dalam percepatan pemulihan Covid-19 di Indonesia," ucap Diah.

Diah menyebutkan, kebijakan baru ini akan mulai diimplementasikan oleh Citilink mulai 17 Juli 2022 sesuai ketentuan.

Menurut Diah, Citilink juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama stakeholder atau mitra terkait untuk menyediakan vaksinasi untuk penumpang.

Penerapan kebijakan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat perlu dilakukan karena kasus Covid-19 mulai meningkat kembali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas