Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian

Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian
Istimewa/Pexels
Pemerintah mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat dinilai tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian. 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.

Menurut Alvin Lie, vaksin booster lebih bermanfaat dibandingkan harus tes antigen sebelum melakukan perjalanan.

Seperti diketahui Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.

Alvin Lie menerangkan, kebijakan tersebut positif demi meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

"Toh vaksinasi juga gratis dan mudah. Vaksinasi booster jauh lebih bermanfaat, mudah dan murah daripada kewajiban tes Antigen atau PCR. Tidak akan menyurutkan minat bepergian," ujar Alvin Lie saat dihubungi Tribun, Senin (11/7/2022).

Alvin Lie menambahkan, yang dapat menyurutkan minat bepergian naik pesawat adalah tidak adanya keperluan mendesak hingga daya beli masyarakat rendah.

Ditambah dengan harga tiket yang naik, lantaran kenaikan harga energi.

BERITA TERKAIT

"Yang dapat menyurutkan minat bepergian adalah harga tiket dan tarif hotel yang saat ini terus naik karena meningkatnya harga energi, seperti minyak dan listrik," ucap Alvin.

Sebelumnya, aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan syarat vaksin booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid 19.

"Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu," kata Menhub.

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan yang dilakukan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

"Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," katanya.

Baca juga: Angkasa Pura I Siap Implementasikan Syarat Perjalanan Baru untuk Penumpang Pesawat

Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," katanya.

Terkait adanya aturan baru ini, maskapai penerangan Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah terhadap syarat perjalanan domestik terbaru.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani mengatakan, tentunya Citilink mendukung kebijakan persyaratan dokumen perjalanan domestik sesuai SE Kemenhub No 70 Tahun 2022.

"Tentunya kebijakan ini juga sebagai langkah dalam percepatan pemulihan Covid-19 di Indonesia," ucap Diah.

Diah menyebutkan, kebijakan baru ini akan mulai diimplementasikan oleh Citilink mulai 17 Juli 2022 sesuai ketentuan.

Menurut Diah, Citilink juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama stakeholder atau mitra terkait untuk menyediakan vaksinasi untuk penumpang.

Penerapan kebijakan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat perlu dilakukan karena kasus Covid-19 mulai meningkat kembali.

Hal itu diutarakan Epidemiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Laura Navika Yamani SSi MSi PhD.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan antibodi setiap orang yang mungkin sudah mulai menurun sehingga harus diperkuat lagi.

"Kebijakan ini saya rasa bisa dikontrol oleh pemerintah tentang perlunya kesadaran dan pentingnya vaksin booster untuk menekan kasus Covid-19," terangnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) itu juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 yang kemungkinan muncul bersama varian baru, mengingat capaian vaksin booster masyarakat Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah yaitu di bawah 50 persen.

"Kebijakan ini perlu didukung dengan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat dan meningkatkan tracing ketika kasus meningkat dengan harapan kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran kasus Covid-19," imbuh perempuan berhijab ini.

Adapun strategi untuk menangani kasus Covid-19 saat ada varian baru ataupun tidak adalah kombinasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment).

"Dua itu (3M dan 3T) tetap menjadi kunci utama dalam penanggulangan atau menekan kasus Covid-19," ujar Laura.

Baca juga: Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono : PPKM Tidak Ada Dampaknya, Fokus Booster dan Prokes Saja    

Alasan Penerapan Syarat Booster

Sebelumnya, Pemerintah mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid-19.

"Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu," kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan yang dilakukan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

"Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," katanya.

Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," katanya. (Tribun Network/fik/har/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas