Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan
Kasus Julianto Eka Putra telah masuki babar baru. Kini, ia sudah ditahan tapi justru siswa dan alumni sekolah SPI minta agar dirinya dibebaskan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra memasuki babak baru.
Terakhir, dirinya akhirnya ditahan pada Senin (11/7/2022) dan dibawa ke dalam lapas sekira pukul 16.48 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Agus mengatakan penahanan terhadap Julianto Eka Putra telah adalah selama 30 hari sesuai dengan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Menurut Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan melalui sebuah surat pada pukul 13.00 WIB.
Usai penetapan penahanan keluar, Agus mengatakan pihaknya langsung menuju ke Surabaya untuk menjemput Julianto Eka Putra sekira pukul 14.30 WIB.
"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.
Agus mengatakan penahanan atas Julianto Eka Putra dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Kemudian, setelah diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.
Ajukan Penahanan sejak April 2022
Di sisi lain, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
Alumni dan Siswa SPI Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan
Di sisi lain, meski Julianto Eka Putra telah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan, alumni dan siswa justru meminta untuk dibebaskan.
Dikutip dari Kompas.com, bukti dari dimintanya pria yang akrab disapa Ko Jul itu untuk dibebaskan adalah adalnya petisi dengan tagar #Bebaskan Ko Jul dan #KitaBersamaKoJul.
Selain itu adapula tagar bertuliskan #SaveSPI dan #SPIBaik-baikSaja.
Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa mengungkapkan perkara yang menyeret pendiri SPI itu disebut berdampak terhadap kondisi psikis siswa.
Sehingga, menurutnya, kasus ini mengganggu aktivitas sekolah.
"Iya petisi itu dibuat oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang mengganggu aktivitas sekolah," ujarnya Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak
Risna pun meminta agar kasus yang menimpa Julianto Eka Putra tak disangkutpautkan dengan kegiatan pendidikan di sekola SPI.
Permintaan Risna ini berkaca dari adanya sekelompok masyarakat agar izin operasional sekolah SPI dicabut.
"Kekhawatiran kami terkait itu (pencabutan izin). Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bagaqih mengungkapkan pihaknya telah bersepakat dengan anggota dewan lain untuk tidak setuju izin operasional sekolah SPI dicabut.
Menurut Hikmah, masih terdapat hal-hal yang baik di sekolah SPI dan bahkan Kemendikbudristek menganggap sekolah itu memiliki kelebihan.
"Masyarakat terlalu menggeneralisasi seakan seluruh pihak dari sekolah salah. Respons terbaik adalah dengan menunjukkan bahwa hali itu tidak benar."
Saya pikir lambat laun sorotan masyarakat akan reda. Sorotan jangan ke SPI-nya tapi ke JE (Julianto Eka Putra) saja," kata Hikmah.
Kemudian, kata Hikmah, Komisi E juga telah meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur agar melakukan kajian terhadap sekolah SPI sebagai prasyarat bahwa izinnya tidak perlu dicabut.
Lalu, penunjukkan sejumlah orang yang ditunjuk jadi pengawas juga telah dilakukan yang berjumlah lebih dari satu orang.
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
Hal tersebut adalah bentuk upaya mitigasi risiko karena para siswa di sekolah SPI jauh dari orang tua.
"Sekolah itu murid-muridnya dari luar daerah dan warga tidak mampu, sehingga pengawasan sangat penting," jelas Hikmah.
Kemudian, Hikmah mengatakan sekolah SPI juga akan diberikan rekomendasi terkait kejelasan capaian dari kompetensi akademik siswa.
Hal ini lantaran perlu adanya keseimbangan target capaian dari standarisasi kompetensi akademik walaupun sekolah SPI dalam kegiatan belajar mengajarnya berbentuk vokasi.
"Enggak apa-apa sebenarnya dengan banyak vokasi meningkatkan soft skill itu bagus banget. Cuma standarisasi target dari capaian kompetensi untuk pelajaran yang ada tetap harus (dikejar)," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugraha Perdana)
Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual