Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan
Kasus Julianto Eka Putra telah masuki babar baru. Kini, ia sudah ditahan tapi justru siswa dan alumni sekolah SPI minta agar dirinya dibebaskan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra memasuki babak baru.
Terakhir, dirinya akhirnya ditahan pada Senin (11/7/2022) dan dibawa ke dalam lapas sekira pukul 16.48 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Agus mengatakan penahanan terhadap Julianto Eka Putra telah adalah selama 30 hari sesuai dengan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Menurut Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan melalui sebuah surat pada pukul 13.00 WIB.
Usai penetapan penahanan keluar, Agus mengatakan pihaknya langsung menuju ke Surabaya untuk menjemput Julianto Eka Putra sekira pukul 14.30 WIB.
"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.
Agus mengatakan penahanan atas Julianto Eka Putra dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Kemudian, setelah diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.
Ajukan Penahanan sejak April 2022
Di sisi lain, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.