Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Empat Kali, Ini Materi Pemeriksaan yang Digali Polisi kepada Dua Petinggi ACT Hari Ini

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini mulai masuk kepada materi inti.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Empat Kali, Ini Materi Pemeriksaan yang Digali Polisi kepada Dua Petinggi ACT Hari Ini
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610 pada hari ini, Rabu (13/7/2022).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini mulai masuk kepada materi inti.

Diantaranya, materi mengenai penggunaan dana korban Lion Air JT-610.

"Sudah ke materi inti seperti penggunaan dana dan lain-lain," katq Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai detil pemeriksaan kali ini.

Sebaliknya, dia juga masih enggan berbicara kemungkinan keduanya menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Ditunggu ajalah," pungkasnya.

Baca juga: Hari Ini Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa untuk Keempat Kalinya, Bakal Jadi Tersangka?

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas