Lima Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Segera Diseret ke Meja Hijau
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit (P21).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit (P21).
Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah HS, D, DBJ, ILJ dan MF.
"Berkas perkara lima tersangka kasus Fahrenheit atas nama HS, D, DBJ, ILJ, dan MF telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan menerangkan kelima tersangka segera diseret ke meja hijau.
Pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/7/2022) mendatang.
"Rencananya hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Harap Call Center Bappebti Dapat Cegah Timbulnya Korban Robot Trading
Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Bareskrim Polri akan mengajukan red notice terhadap 5 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Surat pengajuan red notice tersebut bakal diajukan kepada interpol.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa kelima tersangka diduga kini masih melarikan diri ke luar negeri.
"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya yang pertama adalah HA, FN, WL, DL dan HD dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri," Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Gatot menuturkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan surat pencekalan dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kelima tersangka kepada pihak imigrasi.
"Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Ivan Gunawan-DJ Una Diperiksa Lagi Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Penjelasan Polri
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.