Polisi Sebut Pembekalan Senjata Ke Ajudan Irjen Ferdy Sambo Sudah Sesuai SOP: Untuk Pengamanan
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan pembekalan senjata kepada para ajudan sudah merupakan peraturan di Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembekalan senjata api (senpi) yang dibawa ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan pembekalan senjata kepada para ajudan sudah merupakan peraturan di Polri.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali."
"Jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Budhi mengatakan pembekalan senjata untuk para ajudan tersebut untuk pengamanan pejabat Polri yang dikawal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya untuk mengamankan karena polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan pakai senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri.
Menurut Bambang, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.
Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.
"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2."
"Tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.