Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Sita 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam Kurun Waktu Sebulan, Amankan 22 Tersangka dan 3 DPO

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebelas kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Sita 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam Kurun Waktu Sebulan, Amankan 22 Tersangka dan 3 DPO
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebelas kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebelas kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja.

Sebelas kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dari bulan Juni hingga Juli 2022 atau sebulan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, pada kasus ini pihaknya telah mengamankan 22 tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi ada tiga orang yang (DPO) masih pengejaran saat ini," kata Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Kenedy menuturkan, pihaknya berhasil menyita narkotika tersebut dengan jenis sabu seberat 119 kg dan ganja 181 kg.

"Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kg dan ganja seberat 181 kg," ujar Kenedy.

Adapun beberapa tersangka, yakni N alias ZAR yang berperan sebagai kurir, Z (Deni) yang juga sebagai kurir.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam 1 Bulan Terakhir, 4 Oknum TNI-Polri Terlibat

Berita Rekomendasi

Kemudian, Na (Nasrum) sebagai pemesan, TR (Rey) selaku pengendali kurir, dan MA (Adnan) sebagai perantara.

Selanjutnya, MJS, S, EA, YA, Ma (Mbe bin Hasim), dan B yang kini masih berstatus DPO.

Lalu, ada RS, AK, M, A (Man), IRA, L, MS, BH, J, GH, DNK, E, Y.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas