Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pindahkan Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminudin ke Lapas Surabaya

(KPK) memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pindahkan Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminudin ke Lapas Surabaya
IST/KPK
KPK memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya.

Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

KPK memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya, Kamis (14/7/2022).
KPK memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya, Kamis (14/7/2022). (IST/KPK)

"Hari ini Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Dikatakan Ali, Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya. 

Ali mengatakan proses pemindahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.  

Baca juga: KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk

Sementara, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput dan Hasan, kata Ali, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas