Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp84.279.899.
Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suharso Monoarfa hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ia tak melaporkan memiliki harta lainnya.
Baca juga: Suharso Monoarfa Ungkap Bahasan dalam Makan Siang Jokowi Bersama Para Ketum Parpol Koalisi
Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp59.861.206.050.
Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp69.793.308.036.
Sedangkan tahun 2021, Suharso Monoarfa melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.
Berita Rekomendasi