Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suharso yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, sudah diterima KPK," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan KPK akan segera memverifikasi dan menelaah laporan dimaksud untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Nurhayati Effendi, Istri Kedua Menteri Suharso Monoarfa Ajukan Banding Gugatan Cerai

"Kami segera verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun pihak yang melaporkan Suharso ke KPK yakni Indonesia Youth Community Network (IYCN).

“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan LHKPN SM,” kata Ketua IYCN Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Fadli menyebut, Suharso dalam beberapa kesempatan diduga telah melanggar etika seorang penyelenggara negara.

Seperti menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN: Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarfa Figur Capres dari KIB

“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan SM menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” sebutnya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,” tambah Fadli.

Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi SM didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan, dengan nomor informasi 2022-A-02449.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas