Mundur dari Komisioner KPK, Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Tetap Akan Dikejar
Aspek pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar tetap akan diusut meski dia menyatakan mundur dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Editor: Choirul Arifin
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK pun menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari eks pegawai KPK, MAKI hingga anggota DPR.
Mereka mempertanyakan keputusan Dewas KPK yang tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Padahal, dugaan gratifikasi tersebut harus dibuktikan terlebih dulu. Satu di antaranya kritik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ atau para eks pegawai KPK.
Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha meminta agar sidang etik terhadap Lili Pintauli tetap harus dilanjutkan.
Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Baca juga: Jokowi Segera Ajukan ke DPR Sosok Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK
"Lanjutkan sidang, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan Lili saat menjadi Pimpinan KPK, tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Lili," kata Praswad saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, kasus ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK mempertontonkan tindakan tidak kesatria. Yakni, dengan cara menghindari sidang kode etik memakai strategi mengundurkan diri.
"Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut. Tindakan upaya menghindar dari pertanggung jawaban kode etik yang dicontohkan oleh Lili ini dikhawatirkan akan jadi preseden buruk ke depannya, bisa di contoh oleh seluruh pegawai KPK," ungkapnya.
"Semua pegawai KPK dikhawatirkan dapat mencontoh cara yang sama, “langgar saja kode etik, atau lakukan saja perbuatan korupsi, karena jika ketahuan tinggal mengundurkan diri” dan masalah akan selesai, serta yang bersangkutan akan terlepas dari tanggung jawab pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Praswad menambahkan bahwa Ketua KPk Firli Bahuri juga menggunakan strategi yang sama saat akan disanksi kode etik pada waktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Saat itu, dia mengundurkan diri agar terhindar dari sanksi kode etik KPK.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak proses pidana gratifikasi terhadap Lili Pintauli tetap dilanjutkan usai pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan, jika sidang etik terus dilanjutkan dan Lili diberikan sanksi berat, maka diminta mengundurkan diri.
"Sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah, maka dia mengundurkan diri karena ini sudah kasus yang kedua, itu urusannya dewan pengawas," ucapnya.