Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen AMAN Tuding Golkar dan PDIP Parpol Penghambat RUU Masyarakat Adat

Rukka Sombolinggi mengatakan ada dua partai politik besar yang jadi penghambat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen AMAN Tuding Golkar dan PDIP Parpol Penghambat RUU Masyarakat Adat
danang triatmojo
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi (kiri) dalam media gathering KMAN VI di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan ada dua partai politik besar yang jadi penghambat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Dua parpol itu adalah Golkar dan PDI Perjuangan.

“Katanya kuncinya itu, ada dua partai politik besar yang masih menghambat UU Masyarakat Adat saat ini, itu adalah Golkar dan PDIP,” kata Rukka dalam media gathering KMAN VI di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Bahkan kata Rukka, PDIP tidak menjadikan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai pembahasan prioritas untuk lima tahun ke depan.

Baca juga: Pemkab Jayapura Jamin Kongres Ke-6 Masyarakat Adat Nusantara Bakal Berlangsung Aman dan Tertib

“Bahkan tidak masuk dalam prioritas mereka lima tahun ke depan,” terangnya.

Di sisi lain lanjut Rukka, hutan adat saay ini berjumlah 75 ribu hektare.

Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut kerap melakukan pembohongan publik dengan menyatakan hutan adat sudah mencapai sekian juta hektare.

Berita Rekomendasi

Padahal jutaan hektare wilayah hutan adat yang diklaim oleh Menteri LHK adalah sebuah indikatif atau janji, bukan sebuah pencapaian yang sudah terjadi.

“Ini terjadi pembiaran di pemerintah, Menteri LHK itu terus melakukan kebohongan di muka publik, mengatakan hutan adat sekian juta. Padahal itu indikatif. Itu janji, komitmen,” terang Rukka.

“Itu indikatif tapi sudah disebut sebagai capaian, padahal capaian itu adalah yang sudah keluar pengakuannya dikembalikan sebagai hutan adat. Angka yang benar itu 75 ribu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas