Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri PPPA Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

Menteri Bintang temui Jaksa Agung, bahas data penuntutan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak di Jombang dan Batu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri PPPA Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu
Dok Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bintang mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Bintang mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik," ucap Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Menurut Bintang, Kejaksaan Agung selama ini secara teknis telah memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan.

"Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut," ujar Bintang.

Dirinya juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender.

Serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.

Baca juga: Pemisahan Pria Wanita Batal, Wagub DKI Turun Langsung Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkot

BERITA REKOMENDASI

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini yaitu mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu.

Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi di antaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Menteri Muhadjir Effendy Terkait Batalnya Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Selain itu, dibahas pula langkah upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas