Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, BNN Tangkap Oknum TNI-Polri, Ancaman Hukuman Mati
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, dari 22 tersangka tersebut, terdapat 3 oknum anggota TNI dan 1 oknum anggota polisi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 22 tersangka kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 3 kuintal sabu dan ganja.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, dari 22 tersangka tersebut, terdapat 3 oknum anggota TNI dan 1 oknum anggota polisi.
"Tiga orang oknum anggota TNI, dan satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Kenedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, untuk anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau, Jumat (8/7/2022) bersama seorang warga sipil berinisial Y.
"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau," ujarnya.
Sementara, tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: BNN Sita 3 Kuintal Sabu dan Ganja dalam Kurun Waktu Sebulan, Amankan 22 Tersangka dan 3 DPO
"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," ucap Kenedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.