Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali

Psikolog Mojokerto sebut RD mengidap kelainan seksual, pedofil dan biseksual, karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). Psikolog sebut RD mengidap kelainan seksual pedofil dan biseksual. 

“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya."

"Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan,” ungkap Gondam.

Pelecehan hingga Belasan Kali

Mengutip Kompas.com, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, mengungkapkan modus RD melakukan pencabulan adalah dengan sistem pengecekan akil balig murid-muridnya.

Awalnya, RD itu mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.

Ketiga korban dicabuli secara terpisah.

Modusnya, korban diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila.

Berita Rekomendasi

Di saat korban memegang ponsel, tersangka melancarkan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual.

Polisi mengungkap aksi bejat RD telah dilakukannya Januari-Februari 2022.

Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali. 

Baca juga: Pendam Rasa, Seorang Sekuriti Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati di Cengkareng

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).

Korban akhirnya berani melaporkan diri setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

RD terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Moh. Syafii)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas