Intimidasi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Anggotanya Paham Prinsip Kerja Jurnalistik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Polisi diminta tidak menghalang-halangi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan imbauan sesuai kasus intimidasi yang dilakukan anggotanya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, anggota diminta untuk tak menghalang-halangi tugas jurnalistik.
"Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi dimana pun di Indonesia," kata Dedi.
Karena itu, Dedi meminta bahwa seluruh anggota Polri agar mampu bersinergi, berkomunikasi, dan melindungi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
"Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Baca juga: Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?
Pelaku ternyata merupakan anggota polisi.
Hal itu diungkapkan seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.
Sebaliknya, tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi memastikan bahwa kasus tersebut tidak boleh terulang kembali. Karena itu, Polri berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.