Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Draf RKUHP, Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Draf RKUHP, Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra (tengah) dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang yang pernah diajukan keberatan oleh Dewan Pers kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) September 2019 lalu.  

Hal ini didapat setelah Dewan Pers mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 5 Juli 2022.

Sehingga jika pasal-pasal ini tetap disahkan banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih Jakarta Pusat ini Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

Dewan pers juga menilai pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata. 

Sehingga Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011.

BERITA REKOMENDASI

Pasal tersebut tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. 

"Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna, sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh," ujar Azyumardi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers, Konsultasi soal Pemberitaan Media

Berdasar hal tersebut, Dewan Pers menyatakan agar beberapa pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik, dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers 40/1999 pasal 2 sendiri berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas