Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Identifikasi Adanya Kekerasan Terhadap Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo

Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang berinisial P teridentifikasi mengalami kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan Identifikasi Adanya Kekerasan Terhadap Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo
Foto Via Tribun Medan
Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang berinisial P teridentifikasi mengalami kekerasan seksual. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang berinisial P teridentifikasi mengalami kekerasan seksual.

Identifikasi tersebut didapatkan setelah tim Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022) lalu.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," tutur Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Pendalaman kasus ini, kata Andy, masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.

Andy mengungkapkan P masih dalam kondisi yang sangat terguncang kondisinya.

Baca juga: Natalius Pigai: Kasus di Rumah Ferdy Sambo Libatkan Lapis Bawah Kenapa Sampai Dibentuk Tim Khusus?

"Membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya," tutur Andy.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Andy mengungkapkan kondisi P diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkannya.

"Pelapor atau korban menguatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," pungkas Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas