Roy Suryo Diperiksa 11 Jam Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Dicecar 38 Pertanyaan
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Ia mulai diperiksa sebagai saksi dan terlapor sekira pukul 10.00 WIB.
Ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.30 WIB.
Roy Suryo mengaku dirinya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. InsyaAllah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.
Baca juga: Sudah 10 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama Masih Berlangsung
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
Baca juga: Dampingi Roy Suryo, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Penyebar Pertama Meme Stupa Borobudur
Dalam kesempatan ini, Roy juga menegaskan, bahwa statusnya masih sama seperti sebelumnya.
Status saksi masih disandangnya meski pemeriksaan kali ini dilakukan atas pelaporan perwakilan umat Budha.
"Alhamdulillah belum berubah masih sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Baca juga: Pengacara Klaim Roy Suryo Akan Kembali Diperiksa sebagai Saksi Pelapor Pekan Depan
Laporan di Bareskrim itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, proses laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.