Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?

Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis adalah oknum anggota Polri. Kini sanksi menanti oknum tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?
Kolase Tribunnews
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan olah TKP polisi di rumahnya. Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah oknum anggota Polri. Kini sanksi menanti oknum tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki orang tak dikenal (OTK) yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis pada Kamis (14/7/2022) kemarin akhirnya terkuak.

Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi tersebut adalah oknum anggota Polri.

Hal ini diakui oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022) siang.

Dedi Prasetyo mengakui bahwa Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengintimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah anggotanya.

Baca juga: Polisi Minta Maaf Ada Anggotanya Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.

Tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya institusi Polri merupakan organisasi terbuka.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum

Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.

Sanksi nantinya juga bakal disampaikan secara terbuka kepada publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas