Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?
Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis adalah oknum anggota Polri. Kini sanksi menanti oknum tersebut.
Editor: Dewi Agustina
"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," ujarnya.
Dedi Prasetyo juga menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik maupun CNN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: 7 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Versi KontraS: Luka Sayatan, CCTV, hingga Keberadaan Kadiv Propam
Dedi Prasetyo menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.
"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," jelasnya.
Dedi memastikan bahwa kasus tersebut tidak boleh terulang kembali.
Karena itu, Polri berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kami sudah punya pengalaman bagaimana kami komunikasi dengan teman-teman media di tahun 2018 di tahun 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun juga pernah terjadi, bahkan lebih keras lagi, kita harapkan kejadian seperti ini untuk tidak terjadi dan kita dedikasi bersama-sama, kita duduk bersama-sama," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa anggotanya yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.
Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.
"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.
Anggota Diminta Tak Menghalangi Tugas Jurnalistik
Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, anggota diminta untuk tak menghalang-halangi tugas jurnalistik.
"Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi dimana pun di Indonesia," kata Dedi.
Baca juga: HP Keluarga Brigadir J Kembali Normal Setelah Diduga Diretas Tapi Semua Pesan WA dan Facebook Hilang