Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti memberikan masukan soal RKUHP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi
Tribunnews.com/Reza Deni
Tangkapan layar webinar Distensif 3.0: Mengulik RKUHP dalam kanal Youtube BEM Kema UNPAD, Sabtu (16/7/2022). 

Dia pun mempersilakan pihak yang masih keberatan dengan hasil RKUHP untuk menempuh jalur hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.

"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.

Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya

"Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia.

Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.

Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.

Berita Rekomendasi

"Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," tandasnya.

Isu yang Mengemuka

Diketahui ada 14 isu yang dinilai unsur sipil bermasalah dalam RKUHP.

Ke-14 isu krusial yang dimaksud yakni hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law),  pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Lalu ada juga pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, gelandangan, pengguguran kandungan, perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Saat ini RKUHP tengah dibahas di DPR. 

Sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan protes atas RKUP ini karena dianggap mengekang kebebasan sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas