Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contohkan Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contohkan Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jadi pembicara dalam diskusi bersama praktisi hukum dengan tema 'Restorative Justice, Apakah Solutif?', yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu (16/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sangat mengutamakan hak korban. 

“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” kata Burhanuddin.

 Apa Itu Restorative Justice

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas