Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah platfrom digital di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Platform digital tersebut di antaranya Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix.
Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Pihaknya memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE:
Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Tujuan dari adanya pendaftraan ke Kominfo untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.