Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menambahkan, tujuan pendaftaran PSE ini juga untuk pengawasan.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi, dikutip dari Kompas Tv, Minggu (17/6/2022).
Kemudian, Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga mengungkapkan alasan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.
Yakni agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pemungutan pajak.
Sejumlah Platform Sudah Mendaftar
Dikutip dari pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang.
Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.
Platform yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya: