SANKSI Google, WhatsApp hingga Facebook Tak Daftarkan Platform ke Kominfo: Terancam Putus Akses
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Google, Instagram hingga Facebook wajib daftar jadi PSE Asing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Akses platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alasan pemutusan ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing.
Mengutip Tribunnews.com, platform digital asing yang telah terdaftar di laman PSE Kominfo ada sekitar 5.610, per 17 Juli 2022.
Platform digital asing tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Apabila platform digital asing tersebut tidak segera melakukan pendaftaran, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga: 6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?
"Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak: a. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)," bunyi Bab 5, bagian kelima, pasal 45, ayat 3 pada aturan yang dikutip dari peraturan.bpk.co.id.
Sanksi administratif tersebut yakni berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga pemutusan Akses.
Bahkan juga dapat berupa pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Baca juga: Twitter Siapkan Gugatan ke Elon Musk, Buntut Batalnya Akuisisi Senilai 44 Miliar Dolar
Sehingga, platform digital asing ini dapat tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
"PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
"PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
"Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini," bunyi Bab 5, bagian kesatu, pasal 21, ayat 1,2,3.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yunita Rahmayanti)