Kejati DKI: Sindikat Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Berkaitan dengan Kasus Dino Patti Djalal
Mafia tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir ternyata juga berkaitan dengan perkara yang menimpa Dino Patti Djalal.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa para pelaku praktik mafia tanah yang sudah diputuskan dalam satu punya keterlibatan dengan kasus pertanahan lainnya yang berbeda.
Itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna dalam konferensi pers terkait pengungkapan mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
“Uniknya dalam perkara mafia tanah ini yang kita alami, beberapa oknumnya ini masih terkait. Dia sudah inkratch di perkara lain ternyata ada perkara baru, terlibat juga,” kata Anang Supriatna.
Ia menjelaskan, pelaku yang terlibat dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir ternyata juga berkaitan dengan perkara yang menimpa Dino Patti Djalal.
Padahal, pelaku mafia tanah yang menyebabkan ibu dari Nirina Zubir menjadi korban saat ini perkaranya sedang berjalan di persidangan.
Namun, Supriatna tidak menjelaskan secara rinci terkait sosok pelaku mafia tanah yang terlibat dalam dua perkara itu.
“Perkara yang korbannya keluarganya ibu (dari) Nirina Zubir yang sedang berjalan, saat ini sedang dalam persidangan, salah satu contoh yang keterkaitan adalah perkara mafia tanah yang korbannya kalau tidak salah orang tua dari Pak Dino Patti Djalal, itu berkaitan,” ucapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Polri khususnya Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang berkomitmen memberantas praktik mafia tanah.
Baca juga: Banyak Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Selesai, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan Lakukan Ini
Supriatna menegaskan pihaknya siap membantu menegakkan hukum dan mengangkat perkara terkait mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Prinsipnya kami dari kejaksaan siap membantu. Dan penegakkan hukum ini salah satu wujud dari hukum atau memberikan suatu kepastian keadilan juga manfaat bagi mereka yang mencari keadilan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji bakal menindak tegas oknum dan menuntaskan kasus mafia tanah.
“Sasaran dari mafia tanah ini tentu baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum nanti kita tidak akan pandang bulu. Apalagi bapak menteri sudah memberikan stement yang cukup kuat tegas bahwa memang ini kita harus selesaaikan dan tuntaskan,” kata Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Ia menjelaskan kasus mafia tanah ini sudah marak di masyarakat. Bahkan korban dari praktik mafia tanah ini menimpa tidak hanya masyarakat kelas atas, melainkan juga masyarakat menengah ke bawah.
“Tapi tidak jarang juga seperti Nirina menjadi korban,” ujarnya.
Bersamaan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang merupakan gabungan antarkementerian ATR/BPN dan Polri.
Ia mengatakan keberhasilan mengungkap sejumlah okunum itu memberi masukkan kepada pihaknya bahwa masih perlu pengawasan dan tindakkan tegas dalam menuntaskan praktik mafia tanah.
Baca juga: Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
“Keseriusan-keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Presiden Joko Widodo yang menjadi komitmen bersama. Hal ini akan terus dilakukan hingga Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih dalam mengemban amanah masyarakat di bidang pertanahan,” kata Hadi Tjahjanto.
Diketahui, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 17 Miliar.