KPK Ancam Pasal Perintangan Penyidikan pada Pihak yang Bantu Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
KPK meminta para pihak tak bantu tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melakukan persembunyian, dapat dipidana merintangi penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buronan.
Ricky Ham Pagawak yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu merupakan satu di antara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Benar, KPK nyatakan, Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Untuk mengungkap keberadaan Ricky Ham Pagawak , kata Ali, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat Ricky Ham Pagawak yang diduga turut membantu proses pelariannya.
Saat ini, Ali mengimbuhkan, tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," katanya.
Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky Ham Pagawak dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.
"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," ujar Ali.
Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ricky Ham Pagawak berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Ia sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada Senin (27/6/2022) dan Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky Ham Pagawak ke kediamannya di Papua.
Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaannya.
Usut punya usut, ternyata Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Tiga personel Polri itu pun telah ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya Ricky Ham Pagawak.
KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.
Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.