KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Fiktif, AMKA Siap Bersikap Kooperatif
Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Nikolas Agung mendukung upaya KPK mengusut dugaan perkara korupsi tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Nikolas Agung mendukung upaya KPK mengusut dugaan perkara korupsi tersebut.
“Persoalan hukum yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan manajemen AMKA saat ini," kata dia, dalam keterangannya, pada Senin (18/7/2022).
Menurut dia, PT Amarta Karya (AMKA) sedang berbenah dan mempersiapkan sejumlah pengerjaan proyek strategis nasional (PSN).
Oleh karena itu, dia bertekad untuk terus memberikan upaya dan proses kerja yang terbaik untuk Amarta Karya.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sebagai DPO
Selain itu pihaknya dengan tegas menolak segala bentuk praktik korupsi dan penerimaan uang haram.
"Kami bekerja keras untuk memajukan AMKA dan tegas menolak segala bentuk pemberian. Apalagi uang haram yang selama ini dituduhkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Nikolas, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT AMKA siap bersikap kooperatif dan terbuka bila diminta keterangan terkait dengan kasus yang terjadi pada perusahaan yang saat ini dipimpinnya.
“Kami Manajemen AMKA mendukung penuh program anti KKN dan siap bersikap transparan, akuntabel serta siap bekerja sama dengan KPK,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya telah menerapkan system pencegahan di internal perusahaan
Dia menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola perusahaan yang diamanatkan oleh negara, pihaknya telah membentuk tim anti gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS).
“Selain itu, PT AMKA juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hal itu guna mencegah praktik korupsi yang jerjadi di kemudian hari,” tuturnya.
Nikolas juga menegaskan, proses hukum yang tengah bergulir di KPK, tidak mengganggu proses keberlangsungan bisnis perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.