Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti atas Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan rencana pada Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti atas Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-brigadir-j-di-bareskrim-mabes-polri.jpg)
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Mabes Polri.
Setidaknya ada empat orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.