LPSK Sudah Periksa Bharada E, Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Diperiksa karena Masih Terguncang
LPSK telah meminta keterangan dari Bharada E selaku anggota polisi yang terlibat baku tembak sehingga membuat Brigadir Yosua tewas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas insiden baku tembak yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas permohonan itu, LPSK kini telah meminta keterangan dari Bharada E selaku anggota polisi yang disebut terlibat baku tembak sehingga membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
"Serta wawancara Bharada E. Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: LPSK Telah Terima Permohonan Perlindungan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Hanya saja, LPSK belum berhasil menghimpun keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati.
Hal itu dikarenakan menurut Edwin, kondisi dari Putri masih belum stabil untuk dimintai keterangan.
"Dari Ibu P (Putri, red) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," tutur Edwin.
Kendati begitu, hingga kini LPSK belum dapat mengungkap hasil wawancara dengan Bharada E.
Hal itu dikarenakan, pihaknya masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," ujar dia.
Baca juga: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Pasti Hadir Jika Diperiksa Komnas HAM Soal Baku Tembak
Asesmen Psikologis untuk Istri Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka kemungkinan akan memberikan asesmen psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo.
Diketahui, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Putri atas insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang terjadi di rumah dinas Sambo.
"Bila diperlukan kami akan asesmen psikologis kepada pemohon (Putri Ferdy Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Asesmen psikologis kata Edwin merupakan bagian dari penelaahan yang dilakukan pihaknya atas laporan yang dilayangkan Putri.
Hal ini dilakukan guna memberikan pemulihan jika pemohon mengalami trauma.
"Bila ada traumatik yang dialami pemohon," ujar Edwin.
Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan kapan asesmen psikologis itu akan dilakukan sebab sejauh ini LPSK belum bertemu dengan pemohon.
"Nanti, kami bertemu dulu dengan pemohonnya," ucap Edwin.