Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Polisi Tembak Polisi: Dinon-aktifkan Sementara, Dilaporkan ke Propam
Berikut nasib yang dialami Ferdy Sambo usai adanya kasus polisi tembak polisi yaitu dinonaktifkan sementara hingga dilaporkan ke Propam Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama Fredy Sambo tengah menjadi sorotan publik usai terjadinya kasus penembakan yang terjadi di kediamannya hingga menewaskan ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Saat ini, nasib dari Fredy Sambo pun juga telah mengalami perubahan.
Terbaru, jabatan Fredy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri telah dinon-aktifkan sementara oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan," kata Listyo dikutip dari Tribunnews, Senin (18/7/2022).
Listyo mengatakan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Fredy Sambo ini sementara dijabat oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: Kapolri Beberkan Alasan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri
Adapun penon-aktifan ini dilakukan terkait penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua ini.
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan update terkini beberapa tahapan penyidikan tengah berjalan seperti pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Dilaporkan ke Propam Polri
Terpisah, Ferdy Sambo juga telah dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri pada Senin (18/7/2022).
Pelaporan ini tidak hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga Bharada E.
Dikutip dari Tribunnews, adapun pelaporan ini terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP/2/4104/VII/2022/Bagyanduan.
Baca juga: Percakapan Terakhir Brigadir J dengan Orangtua: Jangan Ganggu Sedang Kawal Keluarga Kadiv Propam
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu.
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu, kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," katanya.
Keytimu menambahkan terkait aspek hukum dalam kasus baku tembak ini telah jelas.
Hanya saja, terkait aspek hukum atas nama Bharada E belum ditemukan.
"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar."
"Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Presiden dan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Keytimu juga menjelaskan setelah pelaporan ini, pihaknya akan menemui Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penanyaan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Yang sekarang ditunggu masyarakat itu siapa sih pelakunya? udah dua minggu ini belum ditemukan pelakunya siapa."
"Ini yang menjadi konsen kita sebagai penegak hukum, sebagai advokat, kita mengambil bagian dari persoalan bangsa ini," imbuh Keytimu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi