Ribka Minta BPOM Objektif Mengenai Rencana Regulasi Labelisasi Galon Isi Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menyikapi rencana regulasi soal labelisasi bahaya BPA pada galon isi air ulang.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana regulasi soal labelisasi bahaya BPA pada galon isi air ulang dikritisi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.
Ribka meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang.
Menurutnya, aturan baru tersebut harus benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
"BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," kata Ribka Tjiptaning, Senin (18/7/2022).
Ribka Tjiptaning yang pernah memimpin Komisi Kesehatan di DPR RI ini mengkuatirkan akan adanya persaingan dagang.
Dia mengingatkan BPOM untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang.
Baca juga: Rencana Pelabelan BPA pada Galon Berpotensi Menimbulkan Gaduh di Masyarakat
Bisphenol-A (BPA) adalah bahan kimia yang digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat untuk membuat plastik tetap keras dan tidak mudah hancur.
BPA kerap dipakai dalam kemasan galon.
Sebaiknya, kata Ribka, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.
"Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Supaya mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani juga mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan.
“Kata siapa itu? (Siapa) yang hembuskan dan di mana lokasi yang diduga?” ujar Dewi Aryani kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.
“Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu,” tegasnya.
Anggota DPR Komisi IX lainnya, Nur Yasin pun turut mengomentari regulasi itu. Dia menyayangkan, BPOM seperti tidak mengharmonisasikan rencananya dengan pendapat para ahli.
"Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja,” kata Nur Yasin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden,” katanya.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan BPA pada galon guna ulang yang memiliki izin edar. Namun, rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.