Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, IPW: Kapolri Harus Patuhi Perintah Presiden Jokowi
IPW memperingatkan Kapolri atas perintah Jokowi terkait penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi peringatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mematuhi perintah dari Presiden Joko Widodo soal kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sugeng mengungkapkan ada dua pernyataan Jokowi yang menurutnya harus menjadi atensi Kapolri dalam penanganan kasus ini.
Pertama, yaitu soal perintah Jokowi agar proses hukum dari pihak kepolisian dilakukan dengan tegas.
Adapun pernyataan tersebut dikatakan oleh Jokowi pada Selasa (12/7/2022) yaitu sehari setelah adanya konferensi pers dari Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Pernyataan pertama yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi tegas yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (18/7/2022).
Kemudian, katanya, pernyataan kedua adalah saat Jokowi meminta agar proses hukum harus dilakukan dengan terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga: Kapolri Beberkan Alasan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan pada Rabu (13/7/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Sugeng, dua pernyataan Jokowi tersebut merupakan peringatan keras agar kasus polisi tembak polisi ini diselesaikan dengan tuntas dan terbuka.
Selain itu, dirinya juga meminta agar tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri dapat cepat menyelesaikan kasus ini dan menemukan para tersangkannya.
"Untuk menuntaskannya, tim khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian," kata Sugeng.
Sugeng juga menuntut agar kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.
Hal ini menurutnya agar tidak terjadi dualisme penanganan kasus.
"Penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus. Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan."
"Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganam yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak," tegasnya.
Baca juga: Kapolri Ungkap Perkembangan Penanganan Kematian Brigadir J oleh Tim Khusus Bentukannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.