Tewasnya Brigadir J Undang Tanda Tanya, Kuasa Hukum Beberkan Luka Sayat di Bawah Mata, Hidung, Kaki
Sebagai kuasa hukum keluarga, Kamarudin Simanjuntak, membongkar sejumlah titik luka yang terlihat di tubuh jenazah Brigadir J di sekujur tubuh.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, membongkar sejumlah titik luka sayatan yang terlihat di tubuh jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.
"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," kata Kamarudin, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, bersama timnya, Kamarudin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB, pagi tadi.
Tidak hanya dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni juga untuk melaporkan tindak pencurian hingga peretasan handphone (HP) keluarga Brigadir J.
Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.
"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."
"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."
"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kaka adiknya," lanjut Kamarudin.
Baca juga: Pistol Glock 17 Bharada E Vs HS-19 Brigadir J: Dua Senjata dalam Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Mengutip Tribunnews.com, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang datang ke Bareskrim Polri, terdiri dari empat orang.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351."
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.
Baca juga: Ragu dengan Autopsi Polisi, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Minta Dilakukan Autopsi Ulang
Kuku Brigadir J Dicabut, Hidung dan Bibir Tersayat