Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Berikut Reaksi Irjen Ferdy Sambo: Hormati Keputusan Kapolri

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya menghormati dan menerima apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkannya dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, buntut kasus kematian Brigadir J di rumahnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Diketahui pencopotan Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan pasca-kasus dugaan baku tembak ajudannya hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya menghormati dan menerima apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri.

"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci ihwal jabatan yang kini diemban oleh Irjen Ferdy Sambo. Pihak kuasa hukum hanya menyatakan kliennya menerima atas keputusan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.

"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

BERITA REKOMENDASI

Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.

Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.


Pencopotan Jabatan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas