Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Yang Bersangkutan Hormati Keputusan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irejn Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Hormati
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Lebih lanjut, Santoso juga berpesan kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban.
"Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," pungkasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo: Telat, Seolah Tunggu Desakan Publik
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara
Atas penonaktifan jabatan tersebut, Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo mengabarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri yang mencopotnya dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Apapun yang telah diputuskan oleh bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sangat menghormati," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com.
Keputusan tersebut, kata Arman Hanis, diharapkan agar tim khusus dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J itu.
"(Ferdy Sambo) menerima karena itu keputusan yang terbaik dan bijaksana," jelas Arman Hanis.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/19122821/kapolri-tunjuk-wakapolri-komjen-gatot-eddy-pramono-jadi-kadiv-propam
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Dewi Agustina)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)