Kompolnas Apresiasi Langkah Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Sebut Jadi Respons dari Harapan Kapolri
Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai langkah yang dilakukan keluarga Brigadir J sangat diperlukan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak keluarga Bigadir J.
Adapun kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J telah melaporkan empat kasus ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Albertus menilai langkah yang dilakukan keluarga Brigadir J sangat diperlukan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi jawaban dari harapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana Kapolri menegaskan ingin mengusut kasus adu tembak antara dua polisi ini dengan transparan dan akuntable.
Hal ini juga menurut Albertus juga menjadi pembuktian sejumlah kejanggalan dan nantinya juga dapat meminimalisir reaksi liar dari publik.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan, Penanganan Diambil Alih Polda Metro
"Ini langkah yang bagus dan positif, karena merespons yang menjadi harapan Kapolri, Pak Kapolri secara tegas melaporkan inign transparan, akuntabel, menggunakan Scientific Crime Investigation, juga melibatkan pihak eksternal."
"Di publik banyak statement janggal dan kemudian analisis sesuai versi mereka, kami dari kompolnas melihat ini tidak elok."
"Dengan sikap yang diambil Pak Johnson sebagai kuasa hukum (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J), nanti akan menjadi lebih transparan, kami apresiasi," kata Albertus dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Selasa (19/7/2022).
Masih dalam acara yang sama Johnson Panjaitan mengatakan, laporan empat kasus tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pencurian, dan penggelapan, serta peretasan.
"Pertama soal pembunuhan berencana, kedua soal penganiyaan berat kemudian pencurian dan penggelapan itu soal handphone dan juga soal peretasan korbannya terutama adalah pihak keluarga ," kata Johnson.
Deretan Bukti dari Laporan Penganiayaan dan Penyiksaan
DiwartakanTribunnews sebelumnya, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, terdiri dari empat orang yang menyampaikan laporan tersebut.
Kamaruddin menolak dengan tegas jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.