Respons PAN soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Bagikan Migor dan Kampanye Anaknya
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto merespons adanya laporan kepada Mendag Zulkifli Hasan soal pembagian migor sambil kampanye pada Selasa (19/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menanggapi adanya laporan yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Zulkifli Hasan bagi-bagi minyak goreng (migor) sekaligus kampanyekan anaknya di Lampung beberapa waktu lalu menimbulkan pro kontra.
Kini, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM mengajukan laporan ke Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).
Merespons hal tersebut, Yandri menyebut, apa yang dilakukan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan merupakan politik uang.
"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," kata Yandri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Yandri menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN.
Baca juga: Ray Rangkuti: Tidak Terbayangkan Kalau Semua Parpol Lakukan Hal yang Sama Seperti Zulhas dan PAN
"Belum masuk kategori karena belum masuk kampanye. Enggak masuk kategori itu. Enggak masuk kriteria kampanye. Jadi belum ada satu syarat pun yang dipenuhi Bang Zul dalam masuk kriteria kampanye, belum ada," tuturnya.
Yandri menambahkan, jiwa sosial seperti yang dilakukan Zulhas justru harus dipertahankan.
"Justru menurut saya semakin banyak politisi yang membantu rakyat, justru itu yang bagus. Sudah diberi amanah, sudah diberi jabatan, ya kembali ke rakyat, membantu itu bagus," imbuh Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menilai laporan terhadap Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.
Sebab, kata Yandri, acara yang dihadiri oleh Zulhas di Lampung waktu itu adalah acara partai, bukan masa kampanye.
Sehingga tidak ada yang dilanggar.
"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye," jelas Yandri.
Diketahui, dugaan kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).