Sekjen KIPP Harap Kasus Mendag Zulhas Jadi Momentum Para Tokoh Negara Jaga Etika di Ruang Publik
Kaka Suminta berharap kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat jadi momentum para tokoh
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berharap kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat jadi momentum bagi para tokoh negara lainnya.
Dalam momentum ia berharap tokoh-tokoh negara untuk paham dalam hal beretika dan berdemokrasi, terkhusus dalam masa kepemiluan.
"Momentum ini mendorong untuk seluruh pejabat negara yang gunakan fasilitias negara dan fasilitas publik. Zulhas jadi momentum untuk bangsa Indonesia untuk memahami berdemokrasi dan kepemiluan," kata Kaka di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (17/9/2022).
Ia juga mencontohkan sikap tokoh negara yang menurutnya bermasalah dari sisi etika.
Misalnya para tokoh negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas milik negara untuk memajang foto diri mereka sendiri kepada publik.
"Contoh baliho banner yang dipasang di ruang publik, apalagi kalau pakai anggaran negara. Misal fasilitas BUMN pakai foto pejabat negara, itu bermasalah di etika apalagi di tahun-tahun pemilu. Di situ ruangnya untuk memahami," jelas Kaka.
Diberitakan sebelumnya, aksi Mendag Zulhas membagikan minyak goreng program Kementerian Perdagangan, Minyakita, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022) diprotes sejumlah kalangan.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pembagian minyak goreng oleh Zulkhas menjadi sorotan lantaran Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) turut meminta warga untuk memilih putrinya Futri Zulya Savitri yang kabarnya akan jadi Caleg dalam pemilu mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas membagikan MinyakKita yang merupakan produk minyak goreng curah kemasan yang dijual murah yakni Rp 14 ribu per liter.
Atas hal ini tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri atas Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Zulhas.
Laporan itu diajukan Selasa (19/7/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB.