TNI Aktif Ditunjuk Jadi Pj Kepala Daerah, Ombudsman RI: Perlu Kedepankan Esensi UU TNI dan UU ASN
Ombudsman RI (ORI) menyorot terkait penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyorot terkait penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
Di mana dalam penjunjukan Pj Kepala Daerah itu, terdapat salah satu perwira aktif TNI yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Atas adanya penunjukan Pj kepala daerah itu, Ombudsman RI meminta kepada pemerintah untuk menerapkan prinsip Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Masuk dalam jabatan sebagai pejabat kepala daerah, perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan, apakah yang dilihat itu hanya berasal dari jabatan pimpinan tinggi, madya, atau Pratama," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara Hybrid dari Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut kata dia, jika merujuk pada UU Pilkada memang hanya diatur kalau penjabat kepala daerah hanya berasal dari pimpinan tinggi.
Namun hal tersebut tidak bisa diartikan secara parsial, dalam artian lain perlu juga dilihat UU TNI serta UU ASN.
"Kalau kita merujuk pada UU pilkada memang di sana hanya diatur bahwa pejabat kepala daerah berasal dari lembaga pimpinan tinggi madya itu jabatan gubernur, Pratama dan seterusnya," kata Robert.
Baca juga: Temukan Potensi Kerugian Besar, Ombudsman Desak Pemerintah Tingkatkan Mitigasi Penanganan PMK
Pada kedua esensi UU itu kata dia, sudah sangat jelas diatur kalau setiap penjabat kepala daerah yang berasal dari suatu kedinasan harus berhenti dari jabatannya.
Penjabat menurut Ombudsman RI harus berhenti atau mengundurkan diri sebagai perwira aktif sebelum akhirnya dilantik menjadi Pj Gubernur, Bupati atau Walikota.
"Bahwa bukan saja dia berasal dari jabatan publik tapi status kedinasannya juga berhenti, mereka sudah berhenti menjadi prajurit aktif, kalau dia misalnya masih menjadi prajurit TNI aktif dia harusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pemaknaan dari UU TNI dan ASN," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.