Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Brigpol J, seorang anggota Brimob asal Jambi meninggal dunia usai baku tembak di salah satu rumah di Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Jenazah berada di rumah duka di Jambi. 

Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tanpa Didamping Pihak Keluarga Kuasa Hukum Hadiri Gelar Perkara Untuk Lihat Hasil Autopsi Brigadir J

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas