Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Brigpol J, seorang anggota Brimob asal Jambi meninggal dunia usai baku tembak di salah satu rumah di Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Jenazah berada di rumah duka di Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak. Sebaliknya, diduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

Berita Rekomendasi

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan tim independen, yang berasal dari berbagai pihak terkait.

"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya menolak dan meragukan autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Klaim Dapat Bukti Baru, Pengacara Menduga Leher Brigadir J Dijerat Sebelum Ditembak

Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu menghasilkan autopsi yang lebih kredibel.

"Soal biaya sekiranya negara republik ini pemerintah tidak ada anggaran saya bersedia menanggung biaya untuk keadilan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas