Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Bebas Bersyarat tapi Bisa Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Ketentuannya?

Habib Rizieq bebas bersyarat, tapi ia masih harus tetap wajib melapor. Jika ada pelanggaran Rizieq wajib menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Habib Rizieq Bebas Bersyarat tapi Bisa Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Ketentuannya?
Kolase Tribunnews/istimewa
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com

Pakar hukum Mudzakkir menjelaskan, meski sudah tidak di tahan, tapi Habib Rizieq sebenarnya masih berstatus terpidana dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan maka Rizieq wajib menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga permasyarakatan.

"Terpidana yang sedang menjalankan bebas bersyarat tapi melanggar atau mengulanginya, maka wajib menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ucapnya, dikutip dari wartakotalive.com.

Baca juga: 4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan

Mengutip laman Kemenkumham, tolok ukur suatu keresahan yang ditimbulkan seperti apa dan cakupannya seluas apa tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun ketertiban umum yang dimaksud, mengharuskan agar yang dinyatakan bebas bersyarat itu menjaga ucapan dan menahan diri dalam memberikan pernyataan ke media.

Yang bersangkutan harus berhati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Habib Rizieq sendiri menyadari akan hal itu, seperti yang ia jelaskan saat konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rabu (20/7/2022) pagi.

Rizieq mengatakan, ia sengaja tak mengumumkan perihal proses pembebasan bersyarat dirinya.

Hal ini lantaran selama proses itu ia membutuhkan proses-proses detail yang wajib dipatuhinya.

"Pembebasan bersyarat ini berjalan lancar termasuk kalau ada yang bertanya kenapa kok ini enggak diumumkan, ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik-detik sedikit salah kita bisa batal. Nah maka itu betul-betul kita jaga jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," papar Rizieq.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa revisi," ungkap Rizieq, dalam tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). (YouTube Islamic Brotherhood Television)

(Tribunnews.com/Tio, Fandi Permana) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas