FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota
Fakta-fakta Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, sudah bayar denda Rp20 juta. Ia juga menyatakan kini dirinya adalah tahanan kota.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dirangkum Tribunnews.com, Rabu, inilah fakta-fakta Rizieq bebas bersyarat:
1. Sudah bayar denda Rp20 juta
Rika Aprianti mengungkapkan Rizieq telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Istiqomah Berjuang Walaupun Seisi Dunia Mencerca
Seperti diketahui, Rizieq ditahan berdasarkan dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
2. Jalani wajib lapor
Bebas bersyaratnya Habib Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022) pagi, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi.
Hal itu, kata Rika Aprianti, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Setelah Resmi Dapatkan Bebas Bersyarat: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak